Draft Raperdais Pertanahan yang dianggap masih memerlukan banyak penyempurnaan hingga implementasi pendaftaran tanah kas desa…
UU No. 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY (UUK DIY) menegaskan bahwa urusan pertanahan sebagai salah satu
dari lima kewenangan yang menjadi urusan Keistimewaan DIY. Hal itu secara tak terelakkan akan membawa banyak perubahan, positif maupun negatif, dalam pengaturan urusan pertanahan di DIY.
Sebagai wujud dari komitmen PAN DIY dalam memastikan Keistimewaan dapat mencapai tujuannya sebagaimana yang termuat dalam UUK, DPW PAN Provinsi DIY bekerjasama dengan FPAN DPRD Provinsi DIY mengadakan sebuah diskusi publik dengan tema “Quo Vadis Pengaturan Pertanahan di Yogyakarta Pasca Pemberlakuan UUK” yang diselenggarakan pada Kamis, 9 Juni 2016 bertempat di Ruang Rapur Lt. 2 Gedung DPRD Provinsi DIY.
Diskusi yang bersifat terbuka bagi publik ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta. Jumlah yang jauh melampaui perkiraan panitia. Jumlahyang cukup besar itu menunjukkan bahwa problem pengaturan pertanahan ini merupakan sebuah isu kritis yang menjadi perhatian masyarakat DIY.
Menghadirkan dua pembicara, yaitu Dr. Ni’matul Huda (FH UII) dan Dianto Bachriadi Ph.D (KOMNAS HAM) diskusi ini mengangkat berbagai problem yang menyelimuti pengaturan urusan pertanahan di Yogyakarta sebagai akibat dari pemberlakuan UUK, seperti (dis)harmoni peraturan perundang-undangan yang berakar dari perbedaan prinsip penguasaan tanah antara UUPA dan UUK, Draft Raperdais Pertanahan yang dianggap masih memerlukan banyak penyempurnaan hingga implementasi pendaftaran tanah kas desa yang berpotensi menabrak banyak ketentuan perundang-undangan lain (seperti UU Desa, misalnya).
Peserta berasal dari berbagai kelompok kepentingan terkait permasalahan pertanahan di DIY, akademisi, wartawan, aktivis parpol, anggota DPRD dari berbagai fraksi di DPRD DIY serta kader PAN di DIY.
Bagi PAN DIY diskusi ini memberi manfaat yang besar. Diskusi semacam ini tentu akan menjadi masukan bagi anggota FPAN DPRD DIY dalam kerja-kerja mereka di Pansus Raperdais bidang Pertanahan yang sedang akan digodok sehingga amanah untuk memastikan terjaganya hak-hak dasar rakyat dapat terus mereka emban dengan baik. Sementara bagi para kader PAN di DIY umumnya, diskusi ini memberi mereka kesempatan untuk dapat memahami problematika pertanahan secara lebih jernih hingga diharapkan dapat mengambil sikap yang tepat terhadapnya dalam semua kerja politik yang mereka lakukan demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan kemakmuran untuk negeri Indonesia .